Advokat dan Suap-suapan

9 08 2008

Advokat atau yang lebih dikenal sebagai pengacara seharusnya bisa menjadi profesi mulia bila dijalankan dengan benar. Sayangnya, banyak yang menjatuhkan derajatnya dengan bekerja menghalalkan segala cara, menyuap aparat penegak hukum baik polisi, jaksa atau hakim agar kliennya menang.

Pengacara yang tertangkap tangan melakukan praktek kotor itu mungkin hanya sedikit. Kasus yang mencuat misalnya, suap antara pengacara pengusaha Probosutedjo yaitu Harini Wijoso pada 5 staf MA yang meminta uang dengan alasan untuk Ketua MA Bagir Manan. Kasus lainya adalah suap antara Tengku Syaifuddin Popon, pengacara mantan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam Abdullah Puteh pada Panitera PT DKI Ramadhan Rizal dan Panitera Muda Pidana M Soleh.

Praktek pemberian uang dari advokat pada jaksa baru saja juga terkuak di persidangan Pengadilan Tipikor, Kamis (24/7) lalu. Dalam sidang, terungkap rekaman adanya pemerasan dari Jaksa kasus BLBI Urip Tri Gunawan kepada Reno Iskandarsyah, pengacara mantan Kepala BPPN Glen Yusuf sebesar Rp 1 miliar. Sungguh kotor kelakuan Urip. Dan sungguh disayangkan, permintaan jaksa nakal itu dituruti meski hanya Rp 110 juta. Kenapa sebagai orang yang mengerti hukum, mereka tidak melakukan perlawanan? Read the rest of this entry »