<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Hidup Untuk Kehidupan</title>
	<atom:link href="http://illinree.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://illinree.wordpress.com</link>
	<description>Sekelumit curahan isi hati dan kepala dari illian deta arta sari</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Feb 2009 09:11:58 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='illinree.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/7e98addb28ef6ffa4e1b96d221248890?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Hidup Untuk Kehidupan</title>
		<link>http://illinree.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Skandal Berkas BLBI</title>
		<link>http://illinree.wordpress.com/2009/02/17/skandal-berkas-blbi/</link>
		<comments>http://illinree.wordpress.com/2009/02/17/skandal-berkas-blbi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2009 09:11:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>illinree</dc:creator>
				<category><![CDATA[Belantara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[berkas hilang]]></category>
		<category><![CDATA[BLBI]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://illinree.wordpress.com/?p=171</guid>
		<description><![CDATA[



Sejumlah dokumen Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang disidik Kejaksaan Agung diberitakan telah hilang. Akibatnya proses pengembalian kerugian negara atau asset recovery terhambat (Koran Tempo, 5/2). Berkas hilang atau sengaja dihilangkan?


Dalam pemberitaan masih belum jelas rincian dokumen apa saja yang hilang dan instansi mana atau siapa yang harus bertanggungjawab atas hilangnya dokumen penting tersebut. Tapi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=illinree.wordpress.com&blog=4250699&post=171&subd=illinree&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--><!--  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} p 	{mso-margin-top-alt:auto; 	margin-right:0cm; 	mso-margin-bottom-alt:auto; 	margin-left:0cm; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 	{size:612.0pt 792.0pt; 	margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; 	mso-header-margin:36.0pt; 	mso-footer-margin:36.0pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --></p>
<p><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} --></p>
<p><!--[endif]--></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span>Sejumlah dokumen Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang disidik Kejaksaan Agung diberitakan telah hilang. Akibatnya proses pengembalian kerugian negara atau <em>asset recovery </em>terhambat<em> </em>(Koran Tempo, 5/2). Berkas hilang atau sengaja dihilangkan?</span></p>
</blockquote>
<p><span id="more-171"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span>Dalam pemberitaan masih belum jelas rincian dokumen apa saja yang hilang dan instansi mana atau siapa yang harus bertanggungjawab atas hilangnya dokumen penting tersebut. Tapi yang perlu digarisbawahi, dokumen yang hilang adalah dokumen perkara BLBI yang disidik Kejaksaan Agung. Data ekspose Kejaksaan Agung pada 17 September 2008 ternyata juga mencatat tujuh kasus yang telah disidik sulit ditemukan berkasnya. </span><span lang="SV">Kasus itu adalah Bank Deka, Bank Aken, Bank Centris, Bank Central Dagang, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Panduarta, dan Bank Pelita.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Akibat tidak jelasnya keberadaan dokumen BLBI tersebut, pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan menyatakan kesulitan menarik aset para obligor saat dengar pendapat dengan DPR pada 4 Februari lalu. Padahal, dokumen itu terkait dokumen aset yang telah disita dan direncanakan akan dilelang tahun ini. Aset tersebut misalnya tanah, rumah atau saham dan lainnya.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span lang="SV">Bukan Kali Pertama</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Apabila dirunut kebelakang, fenomena ketidakjelasan atau hilangnya berkas bukanlah hal yang pertama di Kejaksaan, di Pengadilan maupun di intsansi lain di Republik ini. Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman juga tidak bebas dari hal tersebut. Peristiwa yang mencuat misalnya hilangnya sebundel berkas perkara korupsi atas nama terdakwa Ahmad Sulaiman. Tumpukan berkas setebal 30 cm dan berat 15 kilo ternyata begitu mudah hilang dari gedung yang dijaga ketat itu dan hingga kini tidak pernah ada yang dinyatakan bersalah. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="FI">Di Kejaksaan sendiri, hal tersebut telah beberapa kali terjadi. Sekitar Juni 2007, Koran Tempo dan majalah Tempo edisi 16, tanggal 11-17 Juni 2007 memberitakan mengenai hilangnya dokumen asli 7 yayasan Soeharto. </span><span lang="SV">Padahal, dokumen itu penting untuk pembuktian dalam upaya gugatan perdata oleh Kejagung. Dari dokumen itu terungkap misalnya aliran uang dari yayasan Supersemar pada Bob Hasan, Tommy Soeharto atau ke perusahaan anak Cendana lainnya. Keterangan jaksa mengenai hilangnya berkas asli Soeharto pun simpang siur. Hingga akhirnya Kejaksaan Agung dengan enteng menyatakan, dari awal hanya memegang fotokopi dan itu tidak menjadi masalah dalam proses hukum. Selanjutnya dapat ditebak, tidak ada yang harus dimintai pertanggungjawaban. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Pada awal 2008, merebak pula berita ’nyelipnya’ dokumen pemeriksaan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Kejagung menyangkut tragedi Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II. Peristiwa itu tentu mendapat sorotan tajam dari para keluarga korban tragedi tersebut, masyarakat dan juga oleh DPR. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Pemeriksaan BPK terhadap beberapa Kejaksaan Tinggi kurun waktu 2005-2007 (bervariasi), ternyata juga mengungkapkan fakta yang sama. Data BPK menunjukkan adanya kekacauan administrasi di Kejaksaan, ataupun kesalahan prosedur penanganan <span> </span>aset yang disita, dirampas untuk negara, pembayaran uang pengganti, pencatatan administrasi maupun adanya berkas hilang.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Menurut audit BPK tersebut, dibeberapa Kejati, terdapat berkas-berkas yang hilang <span> </span>dalam perkara tindak pidana korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap <em>(inkracht)</em>. Hilangnya berkas kasus korupsi itu misalnya terjadi di Kejati Kalsel 18 berkas kasus hilang, di Kejati Banten 18 berkas, di Kejati Sulsel berkas atas nama 17 terpidana hilang, di Kejati Bali ada ketidakjelasan 11 berkas, begitu juga di Kejati Jogjakarta, NTT dan NTB.<span> </span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span lang="SV">Menghambat Eksekusi</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Hilangnya berkas dalam suatu perkara hukum tentu berimplikasi serius. Terhadap kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut jelas menghambat eksekusi. Misalnya dalam eksekusi putusan korupsi, tentu akan menyulitkan eksekusi hukuman penjara terhadap pelaku, pembayaran denda maupun eksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara atau menyangkut aset yang disita. Dengan hilangnya berkas, tidak tertutup kemungkinan pelaku justru bebas dari pertanggungjawaban. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Dalam konteks hilangnya sejumlah dokumen BLBI, tentu hal tersebut sangat disayangkan. Proses hukum di negara ini (plus Kejaksaan) pada kenyataannya tidak mampu menjangkau para obligor nakal melalui jalur pidana. Bertahun- tahun kasus BLBI dibiarkan ’mengendap’ atau malah mayoritasnya di SP3. Hanya segelintir saja yang dapat diajukan ke pengadilan, itupun putusannya masih belum memenuhi harapan masyarakat. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Bahkan, proses hukum terhadap kasus BLBI secara kasat mata diciderai oleh kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan yang menjadi salah satu ketua tim penyelidikan BLBI Samsul Nursalim. Pada 2 Maret 2008, atau dua hari sesudah Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penanganan kasus, Urip tertangkap tangan KPK menerima suap USD 6000 atau sekitar Rp 6 miliar dari Arthalita Suryani sebagai orang kepercayaan Samsul. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Ketika berkas hilang BLBI saat ini diketahui hilang dan pengembalian aset terhambat, jelas hal itu tidak bisa dianggap ringan karena negara ini dirugikan secara ekonomi. Pemulihan ekonomi tersebut sangat penting artinya bagi Indonesia di saat krisis seperti ini. Uang yang seharusnya kembali tentu sangat berarti untuk alokasi kesehatan atau pendidikan masyarakat misalnya. <span> </span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Dilain sisi, ada yang diuntungkan dengan hilangnya berkas itu, yaitu orang-orang yang terkait dengan perkara tersebut. Hilangnya berkas bisa berarti bebasnya mereka dari pertanggungjawaban atas apa yang sudah mereka lalukan. Yang ikut menikmati keuntungan tidak tertutup kemungkinan adalah segelintir oknum yang mungkin saja ’bermain-main’ seperti Urip. <span> </span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span lang="SV">Pertanggungjawaban</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Melihat terus berulangnya kejadian hilangnya berkas, entah nyelip, hilang atau sengaja dihilan</span><span lang="FI">gkan, seharusnya hal tersebut tidak dipandang sepele. </span><span lang="SV">Karena itu, ada dua hal yang harus dilakukan.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Pertama, harus ada pertanggungjawaban yang tegas. Berkas hilang, apalagi bila hilang ditangan instansi penegak hukum yang seharusnya membela kepentingan masyarakat dan negara jelas menghilangkan esensi penegakan hukumitu sendiri. Hilangnya berkas tersebut juga harus diusut apakah ada upaya kesengajaan secara sistematis, kelembagaan, karena ada intervensi<span> </span>atau hanya dilakukan individu semata. Bila memang terbukti kuat, maka hal itupun dapat dikenai pertanggungjawaban pidana bukan hanya sanksi administrasi semata.</span><span lang="FI"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="FI">Kedua, pembenahan tata kelola administrasi. Kekacauan administrasi jelas membawa kerugian. Dalam proses hukum, jelas merugikan para pencari keadilan, masyarakat atau negara.</span><span lang="SV"></span></p>
<p><span lang="SV">Hilangnya berkas menimbulkan sebuah pertanyaan besar, semudah itulah berkas setumpuk dapat hilang dengan sendirinya? </span><span lang="FI">Apalagi ditempat yang tidak sembarangan orang dapat memasukinya&#8230;</span><span lang="SV"></span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/illinree.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/illinree.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/illinree.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/illinree.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/illinree.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/illinree.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/illinree.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/illinree.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/illinree.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/illinree.wordpress.com/171/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=illinree.wordpress.com&blog=4250699&post=171&subd=illinree&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://illinree.wordpress.com/2009/02/17/skandal-berkas-blbi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">illinree</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Revisi UU Komisi Yudisial di Persimpangan Jalan</title>
		<link>http://illinree.wordpress.com/2008/11/06/revisi-uu-komisi-yudisial-di-persimpangan-jalan/</link>
		<comments>http://illinree.wordpress.com/2008/11/06/revisi-uu-komisi-yudisial-di-persimpangan-jalan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2008 05:03:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>illinree</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://illinree.wordpress.com/?p=166</guid>
		<description><![CDATA[Berdirinya Komisi Yudisial (KY) pada 2 Agustus 2005 ibarat sebuah tunas muda yang tumbuh di tanah yang gersang. Ditengah maraknya praktek mafia peradilan, dan tidak efektifnya pengawasan internal Mahkamah Agung (MA), maka pengawasan eksternal oleh KY sebagai sistem check and balances pada lembaga yudikatif memberikan harapan besar akan adanya perubahan. 
Kewenangan pengawasan KY adalah salah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=illinree.wordpress.com&blog=4250699&post=166&subd=illinree&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="FI">Berdirinya Komisi Yudisial (KY) pada 2 Agustus 2005 ibarat sebuah tunas muda yang tumbuh di tanah yang gersang. Ditengah maraknya praktek mafia peradilan, dan tidak efektifnya pengawasan internal Mahkamah Agung (MA), maka pengawasan eksternal oleh KY sebagai sistem check and balances pada lembaga yudikatif memberikan harapan besar akan adanya perubahan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="FI">Kewenangan pengawasan KY adalah salah satu amanat konstitusi yaitu untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. </span><span lang="SV">Wewenang konstitusional KY itu kemudian disebutkan dalam pasal 20-23 Undang-Undang KY Nomor 22 Tahun 2004. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Namun sudah dua tahun ini, fungsi, tugas, dan kewenangan pengawasan KY ‘mati suri’. Tepatnya setelah <span> </span>Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas kewenangan tersebut saat memutus permohonan judicial review UU KY pada 23 Agustus 2006. Bahkan dalam putusannya,<span> </span>MK juga menegaskan diri sebagai lembaga <em>‘untouchable’</em> di negeri ini dengan memutuskan bahwa hakim konstitusi tidak termasuk sebagai pihak yang diawasi oleh KY. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"> <span id="more-166"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Dengan adanya putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 itu, maka harus dilakukan revisi UU KY. Revisi UU ini tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus disinkronkan dengan revisi UU MA dan UU MK. Sayangnya, hingga kini revisi belum selesai dan masih dalam pembahasan di DPR RI.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Times;color:black;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="FI">Putusan MK disatu sisi memang memperlambat laju pembersihan peradilan melalui KY. Ditengah kondisi peradilan yang masih buruk rupa, dihilangkannya fungsi pengawasan eksternal hakim jelas ‘membahagiakan’ mafia peradilan. Tetapi disatu sisi, harus diakui bahwa putusan MK memberikan peluang penguatan UU KY yang mengandung begitu banyak kelemahan.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="FI">Pelemahan KY</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="FI">Harus diakui bahwa KY mempunyai tugas yang berat, namun sayang sejak awal tidak diberi instrumen hukum yang kuat sehingga hasil dari pembersihan korps pengadilan masih jauh dari harapan. Ketentuan-ketentuan dalam UU KY yang mengatur pengawasan posisinya lemah, tumpang tindih dengan UU lain, dan banyak membatasi kewenangan KY. Akibatnya</span><span style="font-size:10pt;" lang="FI">, </span><span lang="FI">langkah KY selalu diabaikan atau justru mendapat pertentangan kuat dari MA sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="FI">Ketentuan yang lemah misalnya: <em>Pertama,</em> terkait pemeriksaan hakim atas dugaan pelanggaran perilaku (pasal 22 ayat (1) huruf c). Bagaimana akan memeriksa hakim, kalau menghadirkan saja sulitnya minta ampun? Dari sejumlah hakim yang dipanggil KY, terdapat sederet nama hakim (termasuk hakim agung) yang sengaja tidak bersedia datang atau justru diperintahkan tidak hadir oleh pimpinan MA. Bahkan, pucuk pimpinan MA yaitu Bagir Manan memberikan contoh ‘pembangkangan’ atas panggilan pemeriksaan KY terkait kasus suap 5 staf MA dengan pengacara Probosutedjo. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="FI">Penolakan pemeriksaan KY jelas mengingkari pasal 22 ayat (3) yang menyatakan bahwa peradilan atau hakim wajib memberikan keterangan yang diminta KY paling lambat 14 sejak permintaan KY diterima. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="FI">Terhadap sikap penolakan itu, sebenarnya UU KY juga memberikan celah. Dalam pasal 22 ayat (4) disebutkan <em>“</em></span><em><span lang="IN">Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa paksaan kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau data yang diminta.”</span></em><span lang="IN"> </span><span lang="FI">Bila masih belum berhasil juga, maka KY <span> </span>merekomendasi sanksi pada pimpinannya. Namun, mekanisme tersebut tidak menjawab persoalan ketika pucuk pimpinannya pun juga dalam posisi menentang KY. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="FI">Pengaturan pemberian sanksi oleh KY juga sangat mengkerdilkan peran KY. Hal ini disebabkan penjatuhan sanksi terhadap hakim ‘nakal’, sangat tergantung pimpinan MA atau MK. Rekomendasi KY disampaikan lebih dahulu pada pimpinan MA atau MK, kemudian hakim yang direkomendasi bersalah diberi kesempatan membela diri di depan MKH/Majelis Kehormatan Hakim. Bila pembelaan ditolak MKH, maka usul pemberhentian hakim diajukan ke Presiden paling lama 14 hari sesudah ditolak MKH. (Pasal 23 ayat (4) dan (5)). Sedangkan perlu dicatat, orang-orang yang berada dalam MKH ini berasal dari internal mereka sendiri, maka tidak mustahil semangat esprit de corpsnya sangat kental. </span><span lang="SV">Lantas apa yang akan dilakukan bila MA tidak membentuk MKH?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Karena semua keputusan tergantung pada pucuk pimpinan MA dan MK, maka rekomendasi KY seperti hanya sebatas diatas kertas saja. Menurut laporan KY hingga Maret 2008, dari 3500 pengaduan, KY telah memberikan rekomendasi sanksi terhadap 27 hakim kepada MA. Tetapi tidak ada satupun rekomendasi itu<span> </span>yang digubris MA.</span><a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Dalam laporan MA 2007 yang dibacakan Ketua MA Bagir Manan pada 11 April 2008, MA mengklaim telah memberikan sanksi terhadap 18 hakim.</span><a name="_ftnref2" href="#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV"> Tetapi kebenaran pemberian sanksi itu sulit diverifikasi apakah benar atau hanya sebatas angka-angka semata. Hal ini disebabkan karena MA tidak membuka nama hakim bermasalah tersebut, seperti pemberian sanksi di lembaga lain. Di <span> </span>Kepolisian misalnya, pemberian sanksi dilakukan didepan peserta upacara, dan media dapat meliputnya. Ketertutupan MA tidak hanya berlaku bagi masyarakat awam, bahkan KY pun tidak mengetahui apakah 18 hakim yang diberi sanksi MA itu termasuk dalam 27 hakim yang direkomendasikannya.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Beberapa hakim yang direkomendasikan sanksi oleh KY diantaranya adalah: 5 anggota majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi dan illegal logging Adelin Lis, 3 anggota majelis hakim PN Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa mantan Direktur Bank mandiri ECW Neloe cs, dan 2 hakim di Pengadilan Tipikor yang menolak menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi kasus suap 5 staf MA. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Dari semua hakim yang direkomendasi bersalah oleh KY, memang ada yang juga diberi sanksi oleh MA yaitu Ketua PT Jawa Barat Nana Juwana dalam perkara pilkada Depok. Meski demikian, harus digaris bawahi bahwa sanksi oleh MA bukanlah menjalankan rekomendasi KY. Tetapi mereka menjalankan rekomendasi dari majelis kerhomatan buatan MA sendiri, seperti diungkapkan pihak MA. Namun dalam perjalanannya, terlihat bahwa sanksi terhadap Nana Juwana yang ditarik ke MA hanyalah basa-basi belaka. Selang satu tahun penarikan, Nana Juwana justru dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Semangat Pembubaran KY</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Dengan segala keterbatasannya, sejak mulai bekerja, KY terlihat berusaha sekuat tenaga menjalankan fungsi pengawasan yang dimiliki meskipun terus mendapat pertentangan. Sikap MA juga terlihat jelas menolak eksistensi KY, atau secara ekstrimnya ingin membubarkan KY. Fase panas MA-KY ini secara umum dapat dibagi menjadi dua jilid yaitu sebelum dan sesudah putusan MK. <span> </span><span> </span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Pertentangan MA Jilid I mulai terlihat saat KY menangani pengaduan kasus sengketa Pilkada Depok pertengahan tahun 2005. Sepertinya MA ‘tertampar’ oleh KY sebagai lembaga yang baru lahir sehingga rekomendasi sanksi itu dibiarkan saja dan MA tidak pernah membalas satupun surat KY. Sikap MA kemudian membuat KY melontarkan gagasan melakukan kocok ulang atau seleksi ulang seluruh hakim agung di MA diawal 2006. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">MA makin panas ketika 13 nama hakim agung yang diadukan oleh masyarakat ke KY bocor di media pada 24 Januari 2006 Selanjutnya, para hakim agung itu melaporkan pimpinan KY dan sekjen ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Pada periode itu, secara mengejutkan muncul “Dokumen Sunter” yang juga bocor pada media. Dokumen itu menunjukkan berlangsungnya rapat 8 hakim agung dengan pengacara di Hotel Danau Sunter Jakarta Utara pada 2 Februari 2006 dan ada pembicaraan mengenai pembubaran KY.</span><a name="_ftnref3" href="#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Konflik terus berlanjut hingga akhirnya awal 2006, 31 hakim agung mengajukan <em>judicial </em>reviuw UU KY. Gayung pun bersambut, MK kemudian menyatakan pasal-pasal pengawasan KY karena bertentangan dengan UUD 1945. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-weight:normal;" lang="SV">Pertentangan Jilid II mulai terlihat setelah </span></strong><span lang="SV">MA melalui juru bicaranya Djoko Sarwoko mengusulkan pencoretan KY dari Bab IX UUD 1945. Alasan yang dikemukakan MA mengenai hal tersebut juga terkesan mengada-ada. Juru bicara MA mengatakan keberadaan KY dalam lingkup kekuasaan kehakiman mengakibatkan hakim menjadi tidak independen dalam melaksanakan tugasnya. </span><a name="_ftnref4" href="#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Sikap penolakan tersebut jelas menunjukkan arogansi MA yang tidak mau diawasi oleh pihak eksternal. Padahal kenyataannya, selama ini hakim selalu berlindung dibalik independensinya meskipun tidak semuanya murni untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Independensi memang dibutuhkan, namun di satu sisi, harus disadari independensi itu sangat rentan dimanfaatkan hakim untuk ‘bermain’ dalam menangani perkara. Kesan yang muncul, dengan independensi, maka hakim bisa melakukan apa saja semaunya. </span></p>
<div><!--[if !supportFootnotes]--></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Harapan Revisi UU KY</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Dengan melihat UU KY yang mengandung kelemahan substansial, maka sangat diharapkan RUU KY yang saat ini dibahas di DPR tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KY per 26 Juni 2008 sudah terlihat upaya memperbaiki kelemahan KY<span> </span><span> </span><span> </span><span> </span><span> </span><span> </span><span> </span>Namun masih terdapat beberapa hal yang kurang atau ada potensi masalah dalam RUU KY, diantaranya:</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;"><span lang="SV">Pertama</span></span><span lang="SV">, RUU KY tidak memasukkan hakim konstitusi sebagai pihak yang diawasi KY (Pasal 1 ayat 5). Padahal penyimpangan perilaku hakim atau praktek mafia peradilan juga dapat saja terjadi atau dilakukan oleh hakim konstitusi. Sepertinya ada kekhawatiran bila ketentuan itu dimasukkan dalam RUU, maka akan di Judicial Review (JR) lagi. Seharusnya kekhawatiran itu dikesampingkan dan ketentuan itu dimasukkan kembali. Apalagi, dengan komposisi hakim konstitusi yang mayoritas baru/ berbeda, maka bilapun diajukan JR, putusannya dapat berbeda pula. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 .0001pt;"><span style="text-decoration:underline;"><span lang="SV">Kedua,</span></span><span lang="SV"> tidak ada penegasan kedudukan KY terhadap MA. Pada pasal 32 ayat (1) draft RUU MA, disebutkan </span><em><span style="color:black;" lang="IN">&#8220;Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.&#8221;</span></em><span style="color:black;" lang="IN"> Ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan intepretasi bahwa MA memegang kewenangan pengawasan tertinggi, sehingga pengawasan KY lebih rendah dari pengawasan MA atau dalam posisi sub ordinat atau supporting organ. Agar pasal ini tidak mengurangi kewenangan konstitusional KY yang dijamin UUD 1945, maka dalam RUU KY atau penjelasan RUU MA harus dijelaskan bahwa kedudukan KY dan MA adalah sejajar sesuai perubahan UUD 1945.</span><span style="font-size:11pt;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 .0001pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;" lang="IN"><br />
</span></p>
<p style="margin:0 0 .0001pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 .0001pt;"><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:black;" lang="IN">Ketiga,</span></span><span style="color:black;" lang="IN"> soal pemberian sanksi. Dalam draft versi DPR, masih terlihat bahwa KY tidak mempunyai kekuatan besar karena hasil pemeriksaan KY masih berujung sebagai usul/ rekomendasi. Selain itu usulan sanksi pemberhentian Hakim Agung tidak perlu melibatkan DPR karena prosesnya akan lama dan hasilnya cenderung bersifat politis. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 .0001pt;"><span style="color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 .0001pt;"><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:black;" lang="IN">Keempat,</span></span><span style="color:black;" lang="IN"> RUU KY masih belum bisa menjawab persoalan ketika pimpinan MA menolak melakukan kewajibannya seperti perintah UU. Berkaca pada pengalaman, pimpinan MA<span> </span>dengan sengaja tidak melaksanakan permintaan KY. Menurut pasal 22 ayat (6a) RUU, KY dapat memberikan rekomendasi sanksi. Meski ada mekanisme pemberian rekomendasi bagi hakim agung, tampaknya sanksi tersebut masih sulit diterapkan.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 .0001pt;"><span style="color:black;" lang="IN"><span> </span><span> </span><span> </span><span> </span><span> </span><span> </span><span> </span></span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 .0001pt;"><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:black;" lang="IN">Kelima,</span></span><span style="color:black;" lang="IN"> pasal-pasal mengenai pengawasan antara RUU KY dan RUU MA masih<span> </span>berpotensi menimbulkan konflik. Salah satu alasan<span> </span>MA mengabaikan rekomendasi KY adalah karena mereka berpendapat KY tidak berwenang memeriksa putusan. Secara inplisit, pasal 32 ayat (1a) RUU MA tidak memperbolehkan KY melakukan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan putusan.   Padahal, penyimpangan hakim salah satunya dapat terlihat dari putusan</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 .0001pt;"><span style="color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 .0001pt;"><span style="color:black;" lang="IN">Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa KY tetap bisa memeriksa putusan dan hal ini tidak mengganggu independensi hakim karena tidak bermaksud mempengaruhi proses hukum yang masih berjalan atau dipengadilan tingkat atasnya. Selama ini, kesalahan dalam hal teknis judisial tidak bisa hanya diselesaikan melalui mekanisme banding atau kasasi, dan juga PK. Putusan dapat saja diperbaiki pengadilan di tingkat lebih tinggi, tetapi kenyataannya hakim yang bersalah dalam bidang teknis judisial tidak dikenai sanksi. Meski demikian, pemeriksaan putusan harus ditempatkan sebagai pintu masuk atau pisau analisis.<span> </span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="FI">Kaitan RUU KY dan RUU MA</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="FI">Pembahasan RUU KY bersama RUU MA dan RUU MK tidak dapat dipisah-pisahkan karena ada keterkaitan. Namun dalam pembahasannya terdapat beberapa hal penting untuk dicermati dan dipersoalkan dalam proses legislasi RUU MA yang saat ini diprioritaskan DPR.. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="FI">Berdasarkan pengamatan, proses pembahasan oleh Komisi III terkesan ditutup-tutupi. </span><span lang="SV">Pada satu sisi, publik tidak pernah mendapatkan informasi jadwal proses pembahasan tiga paket perundangan tersebut. Di sisi lain, Komisi III DPR  juga tidak pernah terdengar membuka ruang publik lebih luas untuk memberikan masukan terhadap subtansi yang sedang dibahas. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Selain itu patut dipertanyakan mengenai motif Komisi III DPR yang lebih memprioritaskan pembahasan RUU MA daripada RUU yang lain seperti RUU KY dan RUU MK. Dalam hal ini Komisi III DPR tidak pernah menjelaskan kepada publik mengenai pilihan prioritas pembahasan tersebut.  Muncul kekhawatiran pembahasan UU MA lebih diutamakan karena adanya keberpihakan dari Komisi III kepada MA dan selanjutnya RUU KY akan mengikuti UU MA yang dihasilkan lebih dahulu. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Menyangkut substansi RUU MA, ada beberapa </span><span lang="SV">hal krusial penting dicermati yaitu:</span></p>
<p style="margin-left:21pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span lang="SV"><span>a.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="SV">Usia pensiun hakim agung. </span><span lang="SV">Meski dalam RUU MA versi DPR menyebutkan usia pensiun hakim agung 65 tahun, namun pemerintah justru mengusulkan bahwa usia pensiun hakim agung yaitu 70 tahun. Usulan ini sudah selayaknya ditolak dengan beberapa alasan, khususnya menyangkut produktifitas dan regenerasi Hakim Agung. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Upaya memperpanjang usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun seperti yang diusulkan berbahaya bagi  semangat pembersihan MA dari Mafia Peradilan dari perspektif REGENERASI. </span><span style="text-decoration:underline;"><span lang="FI">Semakin lama kekuatan status quo bertahan di MA, maka semakin sulit melakukan reformasi di MA.</span></span><span lang="FI"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="ES">Isu delegitimasi KY pun menjadi relevan dibicarakan. Bila usia diperpanjang menjadi 70 tahun, tentu hingga 3-5 tahun mendatang KY tidak melakukan seleksi hakim agung. Atau, pantas publik khawatir, rencana perpanjangan usia pensiun ini berada dibalik upaya memperpanjang masa jabatan Ketua MA saat ini, mengingat beberapa kali bahkan Bagir Manan telah mencoba memperpanjang usia pensiunnya sendiri. Mengangkat diri sendiri dengan SK sendiri. Dengan demikian, usia pension yang dinilai cukup adalah 67 tahun tanpa perpanjangan sama sekali. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="ES">b. Seleksi Hakim Agung. </span><span lang="IN">Terdapat beberapa hal penting terkait dengan proses seleksi calon hakim agung. <em>Pertama</em>, prioritas Calon Hakim Agung. Dalam UU MA dan RUU MA, dinyatakan bahwa <em>“Apabila dibutuhkan, Hakim Agung dapat diangkat tidak dari sistem karir”.</em> Ketentuan itu menimbulkan potensi konflik siapa yang menyatakan membutuhkan, apakah KY atau MA? Lantas, tidak ada kejelasan dalam kondisi seperti apa dibutuhkan hakim non karir. Karena itu, perlu dilakukan sistem rekrutmen terbuka bagai yang memenuhi syarat, entah dari karir atau non karir. Meski demikian perlu adanya afirmasi untuk profesi hakim misalnya mengenai kriteria masa pengabdian dan pendidikan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span lang="IN">Kedua</span></em><span lang="IN">, syarat usia calon hakim agung. Pemerintah mengusulkan syarat usia sebagai calon hakim agung adalah minimal 50 tahun dan tanpa adanya batas maksimal. Untuk tujuan regenerasi dilingkungan MA dan efektivitas pelaksanaan tugas sebagai Hakim Agung, maka syarat usia calon hakim agung sebaiknya adalah berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun. Pembatasan usia maksimal diperlukan untuk menghindari tidak efektifnya seleksi. Misalnya terpilih diumur 66 tahun, sehingga masa kerja hanya tinggal 1 tahun (bila pensiun 67).</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span lang="IN">Ketiga</span></em><span lang="IN">, kebutuhan Hakim Agung. Berdasarkan UU KY , proses seleksi baru dilakukan jika ada posisi yang lowong akibat adanya pensiun hakim agung. Artinya jika tidak ada hakim agung yang pensiun, maka KY tidak melakukan seleksi hakim agung. Oleh karena itu perlu ada perbaikan aturan mengenai proses seleksi calon hakim agung yang dilakukan oleh KY, tidak saja mempertimbangkan untuk mengisi kekosongan akibat adanya hakim agung yang akan pensiun namun yang lebih penting adalah melihat pada kebutuhan hakim agung. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span lang="IN">Keempat</span></em><span lang="IN">, jumlah calon hakim agung yang diusulkan dari Komisi Yudisial kepada DPR untuk diseleksi. Pasal 8 ayat (2a) RUU MA Versi DPR menyebutkan &#8220;Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh DPR 1 (satu) orang dari 3 nama calon untuk setiap lowongan&#8221; Pada prakteknya selama dua tahun terakhir, KY sendiri mengalami kesulitan untuk mendapatkan calon hakim agung yang memenuhi kriterai yang ditetapkan oleh Undang-Undang maupun kriteria bersih,bekualitas dan berintegritas. Oleh karena itu standar perbandingan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY dengan yang dipilih DPR, <span style="text-decoration:underline;">idealnya adalah dua kali kebutuhan dari posisi hakim agung yang kosong. </span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="IN">Dengan kondisi peradilan yang pada umumnya tidak berubah (meski telah dicanangkan reformasi birokrasi MA), maka revisi UU KY sangat dibutuhkan segera. Ditambah adanya berbagai persoalan pada proses pembahasan <span> </span>maka ada tiga<span> </span>kemungkinan hasil revisi UU KY. Pertama, KY tetap lemah seperti sebelumnya. Kedua, KY justru makin lemah. Dan ketiga, KY makin kuat seperti yang diharapkan. </span><span lang="FI">Posisi revisi UU KY saat ini seperti dipersimpangan jalan, maka wajar muncul pertanyaan “mampukan revisi UU KY nanti memberantas mafia peradilan?”&#8212;&#8212;&#8211;<br />
</span></p>
<hr size="1" /><!--[endif]--></p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span> <em><span lang="FI">“Komisi Yudisial 2,5 Tahun Hadir Terima Hampir 3.500 Laporan Pengaduan Masyarakat”,</span></em><span lang="FI"> http://www.komisiyudisial.go.id/index.php?option=isi&amp;task=view&amp;id=1936</span></span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="FI"> Laporan Tahunan MA 2007, halaman 53.</span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn3" href="#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span> <em><span lang="FI">“<span class="judul">Ada Konspirasi Hakim Agung dan Pengacara Bubarkan KY”,</span></span></em><span class="judul"><span lang="FI"> </span></span></span><span class="judul"><a href="http://www.detiknews.com/read/2006/02/10/204723/536923/10/ada-konspirasi-hakim-agung-dan-pengacara-bubarkan-ky"><span lang="FI">http://www.detiknews.com/read/2006/02/10/204723/536923/10/ada-konspirasi-hakim-agung-dan-pengacara-bubarkan-ky</span></a></span><span class="judul"></span></p>
<p class="MsoFootnoteText"><span class="judul"><span lang="FI"> </span></span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn4" href="#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span> <em><span lang="FI">“MA Minta Komisi Yudisial Keluar.”, </span></em></span><em><a href="http://kormonev.menpan.go.id/ebhtml/joomla/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=53&amp;Itemid=2"><span lang="FI">http://kormonev.menpan.go.id/ebhtml/joomla/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=53&amp;Itemid=2</span></a></em><em></em></p>
<p class="MsoFootnoteText"><em><span lang="FI"> </span></em></p>
</div>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/illinree.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/illinree.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/illinree.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/illinree.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/illinree.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/illinree.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/illinree.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/illinree.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/illinree.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/illinree.wordpress.com/166/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=illinree.wordpress.com&blog=4250699&post=166&subd=illinree&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://illinree.wordpress.com/2008/11/06/revisi-uu-komisi-yudisial-di-persimpangan-jalan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">illinree</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Seragam Untuk Koruptor</title>
		<link>http://illinree.wordpress.com/2008/08/09/seragam-untuk-koruptor/</link>
		<comments>http://illinree.wordpress.com/2008/08/09/seragam-untuk-koruptor/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Aug 2008 06:02:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>illinree</dc:creator>
				<category><![CDATA[Belantara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[artalyta]]></category>
		<category><![CDATA[koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[seragam]]></category>
		<category><![CDATA[shock therapy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://illinree.wordpress.com/?p=156</guid>
		<description><![CDATA[KPK memunculkan gagasan memakaikan baju seragam bagi para tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Tujuannya untuk memberikan shock therapy dan efek jera pada yang bersangkutan dan masyarakat luas. Setujukan anda?  
Dengan bergaya bak peragawati, Artalyta Suryani menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Baginya penampilan adalah nomor wahid. Lihat saja, bajunya selalu ‘jreng’, berkelas dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=illinree.wordpress.com&blog=4250699&post=156&subd=illinree&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal"><span style="color:#333399;">KPK memunculkan gagasan memakaikan baju seragam bagi para tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Tujuannya untuk memberikan shock therapy dan efek jera pada yang bersangkutan dan masyarakat luas. Setujukan anda</span><span style="color:blue;">? <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal">Dengan bergaya bak peragawati, Artalyta Suryani menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Baginya penampilan adalah nomor wahid. Lihat saja, bajunya selalu ‘jreng’, berkelas dan dipadu tas jinjing yang berganti-ganti menyesuaikan baju. Penampilanya makin mencolok dengan gincu merah terang, bedak tebal plus rambutnya di kriwil-kriwil. Sepertinya si ratu lobby ini tidak menghadiri sidang, tetapi lebih tepatnya sedang jalan-jalan ke Mall.</p>
<p class="MsoNormal">Melihat penampilan Artalyta, banyak yang bertanya-tanya ”bagaimana mungkin dia bisa mempersiapkan semua dandanan itu seorang diri? Apakah memanggil ahli kecantikan khusus ke tahanan? Tasnya selalu berganti-ganti, apakah dia membawa semua koleksinya? Atau ada peñata busana khusus buatnya?” Hmmm…</p>
<p class="MsoNormal">Pada diri Artalyta memang tidak tampak sedikitpun bahwa dia adalah seorang tahanan atau terdakwa kasus korupsi yang sangat serius. Pada beberapa kali kesempatan sidang, dia tampak ceria dan sering terlihat berfoto-foto ria dengan kerabatnya, koleganya, ‘suporternya’ atau dengan terdakwa kasus korupsi lain seperti mantan Sekda Bintan<span> </span>Azirwan. Saat difoto, tak lupa senyum renyah juga disungggingkan.<span id="more-156"></span></p>
<p class="MsoNormal">Bukan hanya Artalyta yang menjaga penampilannya tetap oke. Selama ini, hampir semua tersangka atau terdakwa KPK melakukannya. Sebut saja para tersangka atau terdakwa lain seperti Al Amin Nasution. Penampilannya selalu terjaga dengan baju, sepatu bermerek plus wangi parfum yang jelas bukan dibeli dari kaki lima.<span> </span>‘Peragaan Busana’ ini tentu<span> </span>tak akan terjadi bila nanti seorang terdakwa harus memakai seragam khusus ‘koruptor’ ke ruang sidang. Semua akan berpenampilan sama saat diadili.</p>
<p class="MsoNormal">Penampilan berderet nama tahanan KPK itu jelas kontras dengan para tersangka kriminal biasa. Tengok saja tahanan di kepolisian. Untuk pelaku pidana kelas teri atau kejahatan biasa saja, begitu masuk tahanan langsung diberi seragam misalnya warna biru tua dengan tulisan dibelakang ‘Tahanan Polres XXX”. Pada saat sidang, mereka juga tidak bias seenaknya memilih warna baju. Tengok saja di Pengadilan-pengadilan umum, para pesakitan itu harus memakai baju atasan putih dan bawahan hitam saat duduk di depan meja hijau.</p>
<p>Pemberian seragam bagi koruptor perlu digaris bawahi hanya sebagai bagian kecil saja upaya penjeraan. Tetapi pembenahan lain harus dilakukan, seperti tidak adanya pemberian-pemberian ‘kenikmatan’ lebih pada koruptor. Misalnya saja obral remisi atau pemotongan hukukan, pembebasan bersyarat atau cuti mejelang bebas sehingga mereka tidak harus menjalani semua hukumannya.</p>
<p><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Berkaca pada fakta bahwa kasus korupsi dinyatakan sebagai extra ordinary crime/ kejahatan luar biasa, maka tidak seharusnya para tersangka/terdakwa/terpidana diberikan ‘kenikmatan’ lebih. Untuk bangsa yang sedang ada dalam krisis multidimensi akibat kejahatan korupsi yang dilakukan orang-orang yang tidak punya hati, maka sudah seharusnya pemberian seragam diberlakukan. &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211; </span></p>
<p><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/illinree.wordpress.com/156/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/illinree.wordpress.com/156/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/illinree.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/illinree.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/illinree.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/illinree.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/illinree.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/illinree.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/illinree.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/illinree.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/illinree.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/illinree.wordpress.com/156/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=illinree.wordpress.com&blog=4250699&post=156&subd=illinree&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://illinree.wordpress.com/2008/08/09/seragam-untuk-koruptor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">illinree</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Advokat dan Suap-suapan</title>
		<link>http://illinree.wordpress.com/2008/08/09/advokat-dan-suap-suapan/</link>
		<comments>http://illinree.wordpress.com/2008/08/09/advokat-dan-suap-suapan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Aug 2008 06:01:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>illinree</dc:creator>
				<category><![CDATA[Belantara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[menyuap]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://illinree.wordpress.com/?p=154</guid>
		<description><![CDATA[Advokat atau yang lebih dikenal sebagai pengacara seharusnya bisa menjadi profesi mulia bila dijalankan dengan benar. Sayangnya, banyak yang menjatuhkan derajatnya dengan bekerja menghalalkan segala cara, menyuap aparat penegak hukum baik polisi, jaksa atau hakim agar kliennya menang.
Pengacara yang tertangkap tangan melakukan praktek kotor itu mungkin hanya sedikit. Kasus yang mencuat misalnya, suap antara pengacara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=illinree.wordpress.com&blog=4250699&post=154&subd=illinree&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span><em>Advokat atau yang lebih dikenal sebagai pengacara seharusnya bisa menjadi profesi mulia bila dijalankan dengan benar. Sayangnya, banyak yang menjatuhkan derajatnya dengan bekerja menghalalkan segala cara, menyuap aparat penegak hukum baik polisi, jaksa atau hakim agar kliennya menang.</em></span></p>
<p>Pengacara yang tertangkap tangan melakukan praktek kotor itu mungkin hanya sedikit. Kasus yang mencuat misalnya, suap antara pengacara pengusaha Probosutedjo yaitu Harini Wijoso pada 5 staf MA yang meminta uang dengan alasan untuk Ketua MA Bagir Manan. Kasus lainya adalah suap antara Tengku Syaifuddin Popon, pengacara mantan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam Abdullah Puteh pada Panitera PT DKI Ramadhan Rizal dan Panitera Muda Pidana M Soleh.</p>
<p>Praktek pemberian uang dari advokat pada jaksa baru saja juga terkuak di persidangan Pengadilan Tipikor, Kamis (24/7) lalu. Dalam sidang, terungkap rekaman adanya pemerasan dari Jaksa kasus BLBI Urip Tri Gunawan kepada Reno Iskandarsyah, pengacara mantan Kepala BPPN Glen Yusuf sebesar Rp 1 miliar. Sungguh kotor kelakuan Urip. Dan sungguh disayangkan, permintaan jaksa nakal itu dituruti meski hanya Rp 110 juta. Kenapa sebagai orang yang mengerti hukum, mereka tidak melakukan perlawanan?<span id="more-154"></span></p>
<p>Meski advokat yang tertangkap tangan menyuap hanya sedikit, tapi faktanya buanyaaaaak sekali yang melakukannya. Alasannya macam-macam dari A sampai Z, tapi yang jelas, batas antara ”terpaksa menyuap” dan ”menikmati menyuap agar menang” itu sangat tipis.</p>
<p>Saya teringat cerita seorang teman kuliah yang dulu lurus, idealis, sebut saja Mawar yang sempat menggeluti profesi advokat dan membuka kantor sendiri tapi kemudian banting stir di bidang lain. Suatu hari saya bertemu dan bertanya kenapa berubah haluan. Mawar bercerita praktek korupsi, pungutan liar, peras-memeras sudah jadi makanan sehari-hari.</p>
<p>”Aku jengah jadi pengacara. Di pengadilan, banyak yang minta uang dan terang-terangan. Tak jarang orang-orang brengsek itu minta kanan kiri. Tak ada uang atau uang kalah banyak dengan dari lawan, artinya perkara kalah,’’ katanya berapi-api. ”Kalau lawan menang dengan argumen yang hebat sih aku bisa terima. Tapi ampyuuuun, argumen hukumnya saja amburadul tapi tetep saja dimenangkan,’’ tambahnya masih dengan semangat 45.</p>
<p>Mendengar cerita itu, saya bertanya kenapa mau ”diperas” atau memberi uang pada orang-orang nakal itu. Diapun menjawab ”Terpaksa bu, terpaksa oi. Kalau nggak ngasih uang ya artinya perkara akan kalah. Kalau klien sering kalah, reputasi ancur terus nggak ada lagi yang mau jadi klien. Mau lapor juga percuma, wong yang dilaporin polisinya gitu”. Dia kemudian mengatakan memilih cabut dari profesi itu karena susah melakukan perubahan. ”Selama penegak hukumnya korup, apa yang bisa kita lakukan?” ujarnya. Hmmmmmmm&#8230; jawaban  yang putus asa banget.</p>
<p>Cerita itu tak jauh beda dengan obrolan ngalor ngidul dengan seorang pengacara kondang yang terkenal reputasinya oke dan bahkan dapat pernghargaan bergengsi. Sungguh-sungguh tak disangka. Selama ini dia dkenal sebagai orang yang tegas menolak suap dan menyatakan anti suap. Tapi dia secara tidak sadar keceplosan ”Kalau saya dari dulu punya prinsip, tidak akan mengotori tangan saya dengan menyogok. Saya ingin menangani kasus dengan bersih,’’ katanya. ”Tapi, kalau klien atau keluarganya mau melakukannya ya silahkan lakukan sendiri. Saya tidak bisa melarangnya, dan saya nggak ikut-ikut,’’ tambahnya enteng. Waduh, waduh, waduh&#8230; orang bersih macam apa dia..</p>
<p>Saya nggak habis pikir, dia sih bersih tidak mengotori tangannya. Tapi kenapa membiarkan keadilan dinodai padahal dia mengetahuinya, bahkan si klien meminta ijin padanya? Meski suap tidak dia lakukan, tapi uang itu jelas akan mempengaruhi kemenangannya di pengadilan. Artinya, kehebatannya di pengadilan tidak murni karena dirinya hebat, tapi karena faktor X tadi.</p>
<p>Bila melihat pada sisi lain, baik polisi, jaksa atau hakim, seringkali mereka berkilah ”Ya masyarakat jangan menawari atau menyogok. Kami kan juga manusia. Kalau tidak ada yang menyuap ya tidak akan terjadi itu.’’ Hal itu juga pernah diungkapkan juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko.</p>
<p>Nah, dalam kasus suap-menyuap ini siapa yang duluan. Advokat yang menyuap kemudian aparat tergoda menerima, atau aparat yang menggoda kemudian Advokat menyuap dan menikmati? Salah siapa? Ini seperti bertanya duluan mana telur dan ayam?</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/illinree.wordpress.com/154/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/illinree.wordpress.com/154/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/illinree.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/illinree.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/illinree.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/illinree.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/illinree.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/illinree.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/illinree.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/illinree.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/illinree.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/illinree.wordpress.com/154/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=illinree.wordpress.com&blog=4250699&post=154&subd=illinree&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://illinree.wordpress.com/2008/08/09/advokat-dan-suap-suapan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">illinree</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Agung Bukan &#8220;Panti Jompo&#8221;</title>
		<link>http://illinree.wordpress.com/2008/07/24/mahkamah-agung-bukan-panti-jompo-2/</link>
		<comments>http://illinree.wordpress.com/2008/07/24/mahkamah-agung-bukan-panti-jompo-2/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2008 13:07:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>illinree</dc:creator>
				<category><![CDATA[Belantara Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://illinree.wordpress.com/?p=143</guid>
		<description><![CDATA[
Seperti mengalami penyakit ”Post Power Syndrome”, para hakim agung di Mahkamah Agung (MA) terus bersikukuh mengusulkan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Adakah motif terselubung dibalik pelanggengan kekuasaan di MA?

Pertanyaan tersebut wajar dilontarkan karena Ketua MA Bagir Manan begitu getol memperjuangkan usulan tersebut sejak tahun 2007. Dalam berbagai statemennya, tersirat adanya keinginan agar [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=illinree.wordpress.com&blog=4250699&post=143&subd=illinree&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><span lang="FI">Seperti mengalami penyakit ”<em>Post Power Syndrome”,</em> para hakim agung di Mahkamah Agung (MA) terus bersikukuh mengusulkan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Adakah motif terselubung dibalik pelanggengan kekuasaan di MA?</span></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://illinree.files.wordpress.com/2008/07/hakim-agung3.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-27" src="http://illinree.files.wordpress.com/2008/07/hakim-agung3.jpg?w=116&#038;h=82" alt="" width="116" height="82" /></a><span lang="FI">Pertanyaan tersebut wajar dilontarkan karena Ketua MA Bagir Manan begitu getol memperjuangkan usulan tersebut sejak tahun 2007. Dalam berbagai statemennya, tersirat adanya keinginan agar pensiun hakim agung sama seperti di Amerika Serikat yaitu untuk seumur hidup. Dan selanjutnya, Presiden SBY melalui Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata juga telah menyatakan dukungannya atas usulan itu dihadapan anggota DPR, pada 2 Juni lalu.<span> </span>Hal tersebut kemudian disampaikan kembali pada rapat tertutup MA bersama Komisi III DPR RI di Mahkamah Agung, Senin 14 Juli.</span><span id="more-143"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Adanya rangkaian tersebut jelas menimbulkan tanda tanya. Bila melihat peta perpolitikan menjelang pemilu 2009, tentu gagasan MA berpotensi dijadikan ’dagangan politik’. Berkaca pada pengalaman, setelah pemerintahan berganti, para pejabat yang telah turun atau tidak mempunyai kekuasaan banyak yang terseret kasus hukum. Tentu hal itu juga membayangi orang-orang di pemerintahan saat ini Namun selama jabatan Ketua MA Bagir Manan, tidak sedikit pejabat atau anggota DPR yang akhirnya dibebaskan misalkan saja dalam kasus dugaan korupsi berjamaah DPRD Sumatera Barat. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="SV">Berdasar kondisi itu muncul<span> </span>kekhawatiran adanya <em>bargaining</em> politik untuk memperpanjang pensiun Ketua MA Bagir Manan dan hakim agung lainnya. Tujuannya <span> </span>untuk mengamankan nasib pejabat yang berkuasa saat ini dimasa pemerintahan mendatang. Mengingat peta politik yang sulit diterka karena sifatnya politis, maka usulan perpanjangan pensiun 70 tahun itu perlu dikupas dari berbagai sisi. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span lang="ES-TRAD">Dasar Perpanjangan Mengada-ada</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span lang="FI">Pertama,</span></em><span lang="FI"> realita di AS sangat berbeda. </span><span lang="ES-TRAD">Di negara paman Sam itu, jabatan hakim agung memang diberikan untuk seumur hidup. Namun harus digaris bawahi bahwa sistem hukum AS dan Indonesia berbeda. Karena itu, tentu tidak <em>fair </em>bila mengambil secuil realita di AS yaitu usia pensiun seumur hidup tanpa melihat konteks. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span lang="ES-TRAD">Kedua</span></em><span lang="ES-TRAD">, angka kehidupan orang Indonesia rendah. Menurut data statistik dari BPS dan dari </span><span lang="SV">Depkes tahun 2003, angka usia hidup orang Indonesia paling rendah se ASEAN yaitu 65 tahun. Tahun 2006 angkanya naik menjadi 66,2 tahun. Diatas usia itu, menurut data Depkes, kondisi orang Indonesia juga banyak yang menurun karena dipengaruhi berbagai faktor. Memang, hal itu tidak bisa digeneralisir karena masih banyak juga orang yang bisa berkarya di usia senja. Tapi untuk hakim MA, perlu dipertanyakan kenapa para hakim agung yang sudah <em>sepuh</em> bersikeras duduk di wilayah kekuasaaan. Andaikata <span> </span>mereka masih mau mengabdikan diri dengan keilmuan mereka pada bangsa dan negara ini, tentu akan lebih baik bila kembali ke kampus, melakukan transfer ilmu pada mahasiswa.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span lang="SV">Ketiga, </span></em><span lang="SV">soal<em> </em>produktifitas.<em> </em>Menurut BPS, usia 70 tahun masuk kelompok tidak produktif. Hal ini perlu dikaitkan dengan beban kerja hakim agung. Saat ini, tunggakan perkara di MA ditambah perkara yang masuk mencapai 20 ribu perkara. Dengan beban kerja yang berat dan menyangkut nasib masyarakat luas, apakah layak usia pensiun diperpanjang? </span><span lang="IT-CH">Bila menggunakan logika akal sehat, yakinkan kita hakim agung dengan usia 70 tahun dapat menyelesaikan tunggakan perkara itu dengan cepat dan tepat? Bisa jadi, tunggakan perkara tidak berkurang, tapi malah bertambah karena kemampuan membaca yang menurun atau kondisi fisik ikut mempengaruhi.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span lang="IT-CH">Keempat, p</span></em><span lang="IT-CH">enetapan angka 70 tahun tidak jelas. Angka ini perlu dibandingkan dengan usia pensiun PNS atau pejabat negara lainnya. Untuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK), masa kerjanya dibatasi dua hal yaitu adanya pembatasan masa jabatan per lima tahunan dan usia pensiun adalah 67 tahun serta tidak bisa diperpanjang. Kalaupun usianya masih dibawah 67, tetapi sudah menjabat 5 tahun, hakim konstitusi tidak secara otomatis masa kerjanya berlanjut. Tetapi, harus mengikuti seleksi kembali seperti yang baru saja diikuti Ketua MK Jimly Asshiddiqie. <span> </span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span lang="IT-CH">Perpanjangan Tidak Pantas diberikan</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="IT-CH">Sistem MK terdapat dua pembatasan. Sementara dalam gagasan MA, masa jabatan hakim agung adalah diangkat sekali untuk menjabat terus hingga 70 tahun. Jelas hal ini tidak sehat untuk dunia peradilan. Mengutip teori Robert Klitgraad, korupsi subur ketika ada kewenangan minus transparansi dan akuntabilitas. Dan kondisi inilah yang terjadi di MA yaitu minim transparansi dan akuntabilitas. Contoh sederhana adalah pengelolaan biaya perkara yang serba abu-abu. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="IT-CH">Dengan melihat kondisi peradilan Indonesia, </span><span lang="IT-CH">perpanjangan masa pensiun menjadi 70 tahun jelas tidak tepat untuk dilaksanakan di Indonesia. Masih adanya sistem yang masih buruk, tentu perpanjangan tidak akan menyelesaikan masalah, atau justru melanggenggkan masalah. Bila nanti sistem sudah diperbaiki, silahkan saja pensiun 70 tahun atau seumur hidup. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="IT-CH">Usulan perpanjangan masa pensiun hakim agung menjadi 70 tahun juga tidak pantas diberikan mengingat kinerja para hakim agung kita yang tidak luar biasa atau hanya biasa-biasa saja. Selama ini, kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan sudah mencapai titik yang sangat rendah karena maraknya mafia peradilan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span lang="IT-CH">Batasan Usia Minimal Diturunkan</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="IT-CH">Saat ini, paradigma berpikir bahwa &#8220;yang tua yang benar, atau &#8220;yang tua yang didengar&#8221; juga harus ditinggalkan. Sudah saatnya ada regenerasi di MA. Diluar sana,masih banyak hakim-hakim muda yang berkualitas, berintegritas dan memiliki pemikiran progresif namun terganjal birokrasi. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="IT-CH">Bila para hakim agung merasa masa jabatan di MA kurang lama untuk memperbaiki wajah peradilan, tentu jalan keluarnya bukan dengan memperpanjang pensiun tapi mempercepat usia penerimaan hakim agung. Bila sebelumnya syarat untuk menjadi hakim agung adalah berusia minimal 50 tahun, dapat diturunkan menjadi minimal 40 tahun. Dengan demikian, akan ada generasi baru yang mengisi MA. Dan harapannya, MA nantinya tidak menjadi &#8216;panti jompo&#8217; yang diisi orang yang haus kekuasaan. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IT-CH">&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/illinree.wordpress.com/143/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/illinree.wordpress.com/143/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/illinree.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/illinree.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/illinree.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/illinree.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/illinree.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/illinree.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/illinree.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/illinree.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/illinree.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/illinree.wordpress.com/143/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=illinree.wordpress.com&blog=4250699&post=143&subd=illinree&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://illinree.wordpress.com/2008/07/24/mahkamah-agung-bukan-panti-jompo-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">illinree</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://illinree.files.wordpress.com/2008/07/hakim-agung3.jpg?w=116" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Hakim Nakal, Tak Ada Ampun. Pecat !!</title>
		<link>http://illinree.wordpress.com/2008/07/24/hakim-nakal-tak-ada-ampun-pecat-2/</link>
		<comments>http://illinree.wordpress.com/2008/07/24/hakim-nakal-tak-ada-ampun-pecat-2/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2008 13:00:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>illinree</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://illinree.wordpress.com/?p=136</guid>
		<description><![CDATA[Hakim sebagai penjaga gawang terakhir pintu keadilan merupakan jabatan yang harus dijunjung tinggi. Untuk menjaga imparsialitas, hakim seharusnya menghindari konflik kepentingan, politik hutang budi atau berhubungan dengan orang bermasalah/ berperkara. Namun, apa jadinya bila seorang hakim meminta-minta uang kepada seseorang yaitu Artalyta Suryani yang notabene adalah ”ratu lobby” para pengemplang BLBI? 
Pada kenyataannya, itulah yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=illinree.wordpress.com&blog=4250699&post=136&subd=illinree&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p><span style="color:#0000ff;"><em><span><span style="color:#333300;">Hakim sebagai penjaga gawang terakhir pintu keadilan merupakan jabatan yang harus dijunjung tinggi. Untuk menjaga imparsialitas, hakim seharusnya menghindari konflik kepentingan, politik hutang budi atau berhubungan dengan orang bermasalah/ berperkara. Namun, apa jadinya bila seorang hakim meminta-minta uang kepada seseorang yaitu Artalyta Suryani yang notabene adalah ”ratu lobby” para pengemplang BLBI?</span> </span></em></span></p></blockquote>
<p><span>Pada kenyataannya, itulah yang dilakukan Ketua PN Jakarta Barat, Khaidir. Sehari sebelum penangkapan Artalyta, dengan tanpa malu Khaidir diketahui menghubungi Artalyta. Isi pembicaraan berkisar pada permintaan untuk membiayai perjalanan dua Hakim Agung bermain Golf ke China. Hal ini yang terkuak dalam rekaman percakapan Artalyta yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor.</span><span id="more-136"></span></p>
<p>Setelah ramai di media, Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan internal hingga akhirnya (Jumat, 11/7) mencopot Khaidir dari jabatan sebagai Ketua PN. Khaidir dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya pencopotan sebagai Ketua PN, dan mutasi ke pengadilan lain. Artinya, Khaidir tetap akan bisa menjalankan karirnya sebagai hakim. Sanksi ini dinilai kontradiktif dengan kategori pelanggaran yang masuk kualifikasi pelanggaran tingkat berat.</p>
<p>Dalam pencopotan Khaidir tersebut, ada beberapa hal yang perlu di kritisi. <em>Pertama,</em> pemeriksaan Badan Pengawas MA. Dalam kasus Khaidir, Badan Pengawas hanya memeriksa Khaidir dan TIDAK memeriksa dua Hakim Agung. Alasannya, percakapan telepon itu adalah inisiatif dari Khaidir dan bukan atas perintah hakim agung di MA. Apakah benar, tidak ada perintah atasan mengingat masih adanya budaya 3S <em>’sowan, sungkem dan sawer”</em> diberbagai instansi pemerintah termasuk di MA?</p>
<p>Menurut humas MA Djoko Sarwoko, Khaidir benar menelpon Artalyta pada tanggal 1 Maret dan dijanjikan diberikan uang dua hari berikutnya. Namun belum ada pemberian uang itu karena Artalyta ditangkap KPK pada 2 Maret. Djoko menyatakan bahwa pada 20 Maret 2008 memang ada rombongan MA sekitar 20 orang pergi golf ke China.</p>
<p>Dengan adanya fakta ini, seharusnya MA menggunakan kasus Khaidir sebagai entry poin untuk memeriksa orang-orang yang pergi ke China. Setidaknya untuk mencari tahu dari mana uang yang digunakan untuk pergi. Tidak diperiksanya rombongan ini juga menimbulkan tanya, apakah pemeriksa juga termasuk dalam rombongan sehingga tidak dilakukan pemeriksaan? Kepergian rombongan MA ke China untuk golf jelas berbanding terbalik dengan apa yang selama ini di suarakan Ketua MA bahwa gaji hakim kecil sehingga perlu adanya renumerasi atau kenaikan gaji. Pantas saja selama ini gaji mereka kurang karena gaya hidupnya sangat mewah.</p>
<p><em>Kedua,</em> soal pemberian sanksi pencopotan Ketua PN bukan pemberhentian tetap sebagai hakim. Menurut MA, perbuatan Khaidir tersebut digolongkan melanggar Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 5 Ayat 18 Keputusan Ketua MA nomor 215 KMA/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.</p>
<p>Untuk terjadinya pelanggaran tingkat berat, maka terdapat 4 jenis hukuman disiplin yang diatur pada Pasal 6 Ayat 4 PP Nomor 30/1980, yaitu a. Penurunan pangkat pada pangkat yang stingkat lebh rendah untuk paling lama 1 tahun; b. Pembebasan dari jabatan; c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.</p>
<p>Dalam kasus Khaidir, untuk sebuah pelanggaran tingkat berat, MA memilih hukuman yang ringan yaitu mencopot dan memutasi. Pilihan sanksi tersebut bisa dikatakan lebih terlihat hanya sekedar formalitas atau basa-basi belaka untuk menyelamatkan ’muka’ MA. Padahal, sebagai penegak hukum, hakim tentulah menguasai hukum dan tahu mana yang benar dan salah. Apalagi jelas-jelas seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Karena itu, hukuman bagi penegak hukum yang bersalah harus diperberat.</p>
<p><em>Ketiga,</em> masalah kronis sistem pengawasan MA. Berkaca pada pengalaman, pengawasan internal MA selama ini bisa dikatakan bermasalah. Meski masyarakat banyak mengeluhkan praktek mafia peradilan, namun hanya sedikit hakim atau pegawai yang diberi sanksi pengawasan. Kalaupun ada, jumlahnya hanya hitungan jari dan tidak ada transparansi siapa yang diberi sanksi kecuali dalam kasus tertangkap tangan dan namanya mencuat di media seperti hakim PN Jakarta Selatan Herman Allositandi. Berdasarkan laporan tahunan MA tahun 2004-2007 hanya ada 6 hakim yang dipecat dari 1723 pengaduan kepada MA. Selain itu, hingga kini tidak ada satupun hakim agung atau pejabat MA yang diberi sanksi, meski banyak pengaduan mengenai MA.</p>
<p>Bila melihat kembali sanksi pada Khaidir, kalau sudah dimutasi, <em>what next? </em>Masih segar ingatan publik mengenai sanksi pada Ketua PT Jabar Nana Juwana. Hakim tinggi dalam perkara pilkada Depok tersebut dinyatakan melakukan <em>unprofesional conduct</em> oleh MA dan kemudian dinonpalukan atau ditarik ke MA. Lantas, tak lama kemudian diam-diam Nana malah dipromosikan menjadi Ketua PT Jateng. Bila melihat fakta tersebut, tidak tertutup kemungkinan hal sama akan terjadi pada Khaidir.Dengan adanya masalah dalam pemberian sanksi terhadap Khaidir, hal tersebut jelas menunjukkan ketidakseriusan MA dalam melakukan pembersihan internal. Bila yang melakukan pelanggaran berat tidak diberi sanksi berat, tentu tidak akan ada efek jera di lingkungan peradilan. Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadilan belum bersih dari praktek mafia peradilan dengan berbagai modusnya. Karena itu, seharusnya MA tidak hanya sekedar mencopot Khaidir tetapi juga memecat Khaidir sebagai hakim.</p>
<p>Terhadap fenomena hobby golf para hakim baik dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi, KPK seharusnya lebih proaktif lagi menelusuri adanya gratifikasi. Dengan melihat gaji hakim yang relatif pas-pasan, tentu biaya golf sangat membebani. Coba dibayangkan harga stik glf standar yang mencapai belasan hingga puluhan juta. Berapa bulan gaji yang harus dikeluarkan? Karena itu, perlu diusut dari mana biaya golf itu, dan dengan siapa para hakim melakukan golf, apakah dengan pihak berperkara atau pengusaha.</p>
<p>Dalam kasus Khaidir, KPK harus menyelidiki rombongan hakim agung yang pergi ke China apakah menerima gratifikasi. Terhadap perbuatan Khaidir, KPK perlu menelusuri lebih lanjut apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yaitu menerima janji terkait jabatannya. Logikanya sederhanya, bila Khaidir bukanlah seorang hakim dan menelpon Artalyta untuk meminta uang, apakah akan diberikan? Khaidir selalu mengatakan sedang ’apes’, hal itu menunjukkan sebenarnya masih banyak Khaidir-Khaidir lain diluar sana yang ’belum apes’.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/illinree.wordpress.com/136/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/illinree.wordpress.com/136/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/illinree.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/illinree.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/illinree.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/illinree.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/illinree.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/illinree.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/illinree.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/illinree.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/illinree.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/illinree.wordpress.com/136/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=illinree.wordpress.com&blog=4250699&post=136&subd=illinree&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://illinree.wordpress.com/2008/07/24/hakim-nakal-tak-ada-ampun-pecat-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">illinree</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>