Berdirinya Komisi Yudisial (KY) pada 2 Agustus 2005 ibarat sebuah tunas muda yang tumbuh di tanah yang gersang. Ditengah maraknya praktek mafia peradilan, dan tidak efektifnya pengawasan internal Mahkamah Agung (MA), maka pengawasan eksternal oleh KY sebagai sistem check and balances pada lembaga yudikatif memberikan harapan besar akan adanya perubahan.
Kewenangan pengawasan KY adalah salah satu amanat konstitusi yaitu untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang konstitusional KY itu kemudian disebutkan dalam pasal 20-23 Undang-Undang KY Nomor 22 Tahun 2004.
Namun sudah dua tahun ini, fungsi, tugas, dan kewenangan pengawasan KY ‘mati suri’. Tepatnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas kewenangan tersebut saat memutus permohonan judicial review UU KY pada 23 Agustus 2006. Bahkan dalam putusannya, MK juga menegaskan diri sebagai lembaga ‘untouchable’ di negeri ini dengan memutuskan bahwa hakim konstitusi tidak termasuk sebagai pihak yang diawasi oleh KY.
Recent Comments