Skandal Berkas BLBI

17 02 2009

Sejumlah dokumen Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang disidik Kejaksaan Agung diberitakan telah hilang. Akibatnya proses pengembalian kerugian negara atau asset recovery terhambat (Koran Tempo, 5/2). Berkas hilang atau sengaja dihilangkan?

Dalam pemberitaan masih belum jelas rincian dokumen apa saja yang hilang dan instansi mana atau siapa yang harus bertanggungjawab atas hilangnya dokumen penting tersebut. Tapi yang perlu digarisbawahi, dokumen yang hilang adalah dokumen perkara BLBI yang disidik Kejaksaan Agung. Data ekspose Kejaksaan Agung pada 17 September 2008 ternyata juga mencatat tujuh kasus yang telah disidik sulit ditemukan berkasnya. Kasus itu adalah Bank Deka, Bank Aken, Bank Centris, Bank Central Dagang, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Panduarta, dan Bank Pelita.

Akibat tidak jelasnya keberadaan dokumen BLBI tersebut, pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan menyatakan kesulitan menarik aset para obligor saat dengar pendapat dengan DPR pada 4 Februari lalu. Padahal, dokumen itu terkait dokumen aset yang telah disita dan direncanakan akan dilelang tahun ini. Aset tersebut misalnya tanah, rumah atau saham dan lainnya.

Bukan Kali Pertama

Apabila dirunut kebelakang, fenomena ketidakjelasan atau hilangnya berkas bukanlah hal yang pertama di Kejaksaan, di Pengadilan maupun di intsansi lain di Republik ini. Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman juga tidak bebas dari hal tersebut. Peristiwa yang mencuat misalnya hilangnya sebundel berkas perkara korupsi atas nama terdakwa Ahmad Sulaiman. Tumpukan berkas setebal 30 cm dan berat 15 kilo ternyata begitu mudah hilang dari gedung yang dijaga ketat itu dan hingga kini tidak pernah ada yang dinyatakan bersalah.

Di Kejaksaan sendiri, hal tersebut telah beberapa kali terjadi. Sekitar Juni 2007, Koran Tempo dan majalah Tempo edisi 16, tanggal 11-17 Juni 2007 memberitakan mengenai hilangnya dokumen asli 7 yayasan Soeharto. Padahal, dokumen itu penting untuk pembuktian dalam upaya gugatan perdata oleh Kejagung. Dari dokumen itu terungkap misalnya aliran uang dari yayasan Supersemar pada Bob Hasan, Tommy Soeharto atau ke perusahaan anak Cendana lainnya. Keterangan jaksa mengenai hilangnya berkas asli Soeharto pun simpang siur. Hingga akhirnya Kejaksaan Agung dengan enteng menyatakan, dari awal hanya memegang fotokopi dan itu tidak menjadi masalah dalam proses hukum. Selanjutnya dapat ditebak, tidak ada yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Pada awal 2008, merebak pula berita ’nyelipnya’ dokumen pemeriksaan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Kejagung menyangkut tragedi Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II. Peristiwa itu tentu mendapat sorotan tajam dari para keluarga korban tragedi tersebut, masyarakat dan juga oleh DPR.

Pemeriksaan BPK terhadap beberapa Kejaksaan Tinggi kurun waktu 2005-2007 (bervariasi), ternyata juga mengungkapkan fakta yang sama. Data BPK menunjukkan adanya kekacauan administrasi di Kejaksaan, ataupun kesalahan prosedur penanganan aset yang disita, dirampas untuk negara, pembayaran uang pengganti, pencatatan administrasi maupun adanya berkas hilang.

Menurut audit BPK tersebut, dibeberapa Kejati, terdapat berkas-berkas yang hilang dalam perkara tindak pidana korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hilangnya berkas kasus korupsi itu misalnya terjadi di Kejati Kalsel 18 berkas kasus hilang, di Kejati Banten 18 berkas, di Kejati Sulsel berkas atas nama 17 terpidana hilang, di Kejati Bali ada ketidakjelasan 11 berkas, begitu juga di Kejati Jogjakarta, NTT dan NTB.

Menghambat Eksekusi

Hilangnya berkas dalam suatu perkara hukum tentu berimplikasi serius. Terhadap kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut jelas menghambat eksekusi. Misalnya dalam eksekusi putusan korupsi, tentu akan menyulitkan eksekusi hukuman penjara terhadap pelaku, pembayaran denda maupun eksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara atau menyangkut aset yang disita. Dengan hilangnya berkas, tidak tertutup kemungkinan pelaku justru bebas dari pertanggungjawaban.

Dalam konteks hilangnya sejumlah dokumen BLBI, tentu hal tersebut sangat disayangkan. Proses hukum di negara ini (plus Kejaksaan) pada kenyataannya tidak mampu menjangkau para obligor nakal melalui jalur pidana. Bertahun- tahun kasus BLBI dibiarkan ’mengendap’ atau malah mayoritasnya di SP3. Hanya segelintir saja yang dapat diajukan ke pengadilan, itupun putusannya masih belum memenuhi harapan masyarakat.

Bahkan, proses hukum terhadap kasus BLBI secara kasat mata diciderai oleh kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan yang menjadi salah satu ketua tim penyelidikan BLBI Samsul Nursalim. Pada 2 Maret 2008, atau dua hari sesudah Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penanganan kasus, Urip tertangkap tangan KPK menerima suap USD 6000 atau sekitar Rp 6 miliar dari Arthalita Suryani sebagai orang kepercayaan Samsul.

Ketika berkas hilang BLBI saat ini diketahui hilang dan pengembalian aset terhambat, jelas hal itu tidak bisa dianggap ringan karena negara ini dirugikan secara ekonomi. Pemulihan ekonomi tersebut sangat penting artinya bagi Indonesia di saat krisis seperti ini. Uang yang seharusnya kembali tentu sangat berarti untuk alokasi kesehatan atau pendidikan masyarakat misalnya.

Dilain sisi, ada yang diuntungkan dengan hilangnya berkas itu, yaitu orang-orang yang terkait dengan perkara tersebut. Hilangnya berkas bisa berarti bebasnya mereka dari pertanggungjawaban atas apa yang sudah mereka lalukan. Yang ikut menikmati keuntungan tidak tertutup kemungkinan adalah segelintir oknum yang mungkin saja ’bermain-main’ seperti Urip.

Pertanggungjawaban

Melihat terus berulangnya kejadian hilangnya berkas, entah nyelip, hilang atau sengaja dihilangkan, seharusnya hal tersebut tidak dipandang sepele. Karena itu, ada dua hal yang harus dilakukan.

Pertama, harus ada pertanggungjawaban yang tegas. Berkas hilang, apalagi bila hilang ditangan instansi penegak hukum yang seharusnya membela kepentingan masyarakat dan negara jelas menghilangkan esensi penegakan hukumitu sendiri. Hilangnya berkas tersebut juga harus diusut apakah ada upaya kesengajaan secara sistematis, kelembagaan, karena ada intervensi atau hanya dilakukan individu semata. Bila memang terbukti kuat, maka hal itupun dapat dikenai pertanggungjawaban pidana bukan hanya sanksi administrasi semata.

Kedua, pembenahan tata kelola administrasi. Kekacauan administrasi jelas membawa kerugian. Dalam proses hukum, jelas merugikan para pencari keadilan, masyarakat atau negara.

Hilangnya berkas menimbulkan sebuah pertanyaan besar, semudah itulah berkas setumpuk dapat hilang dengan sendirinya? Apalagi ditempat yang tidak sembarangan orang dapat memasukinya…


Actions

Information

Leave a comment