KPK memunculkan gagasan memakaikan baju seragam bagi para tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Tujuannya untuk memberikan shock therapy dan efek jera pada yang bersangkutan dan masyarakat luas. Setujukan anda?
Dengan bergaya bak peragawati, Artalyta Suryani menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Baginya penampilan adalah nomor wahid. Lihat saja, bajunya selalu ‘jreng’, berkelas dan dipadu tas jinjing yang berganti-ganti menyesuaikan baju. Penampilanya makin mencolok dengan gincu merah terang, bedak tebal plus rambutnya di kriwil-kriwil. Sepertinya si ratu lobby ini tidak menghadiri sidang, tetapi lebih tepatnya sedang jalan-jalan ke Mall.
Melihat penampilan Artalyta, banyak yang bertanya-tanya ”bagaimana mungkin dia bisa mempersiapkan semua dandanan itu seorang diri? Apakah memanggil ahli kecantikan khusus ke tahanan? Tasnya selalu berganti-ganti, apakah dia membawa semua koleksinya? Atau ada peñata busana khusus buatnya?” Hmmm…
Pada diri Artalyta memang tidak tampak sedikitpun bahwa dia adalah seorang tahanan atau terdakwa kasus korupsi yang sangat serius. Pada beberapa kali kesempatan sidang, dia tampak ceria dan sering terlihat berfoto-foto ria dengan kerabatnya, koleganya, ‘suporternya’ atau dengan terdakwa kasus korupsi lain seperti mantan Sekda Bintan Azirwan. Saat difoto, tak lupa senyum renyah juga disungggingkan.
Bukan hanya Artalyta yang menjaga penampilannya tetap oke. Selama ini, hampir semua tersangka atau terdakwa KPK melakukannya. Sebut saja para tersangka atau terdakwa lain seperti Al Amin Nasution. Penampilannya selalu terjaga dengan baju, sepatu bermerek plus wangi parfum yang jelas bukan dibeli dari kaki lima. ‘Peragaan Busana’ ini tentu tak akan terjadi bila nanti seorang terdakwa harus memakai seragam khusus ‘koruptor’ ke ruang sidang. Semua akan berpenampilan sama saat diadili.
Penampilan berderet nama tahanan KPK itu jelas kontras dengan para tersangka kriminal biasa. Tengok saja tahanan di kepolisian. Untuk pelaku pidana kelas teri atau kejahatan biasa saja, begitu masuk tahanan langsung diberi seragam misalnya warna biru tua dengan tulisan dibelakang ‘Tahanan Polres XXX”. Pada saat sidang, mereka juga tidak bias seenaknya memilih warna baju. Tengok saja di Pengadilan-pengadilan umum, para pesakitan itu harus memakai baju atasan putih dan bawahan hitam saat duduk di depan meja hijau.
Pemberian seragam bagi koruptor perlu digaris bawahi hanya sebagai bagian kecil saja upaya penjeraan. Tetapi pembenahan lain harus dilakukan, seperti tidak adanya pemberian-pemberian ‘kenikmatan’ lebih pada koruptor. Misalnya saja obral remisi atau pemotongan hukukan, pembebasan bersyarat atau cuti mejelang bebas sehingga mereka tidak harus menjalani semua hukumannya.
Berkaca pada fakta bahwa kasus korupsi dinyatakan sebagai extra ordinary crime/ kejahatan luar biasa, maka tidak seharusnya para tersangka/terdakwa/terpidana diberikan ‘kenikmatan’ lebih. Untuk bangsa yang sedang ada dalam krisis multidimensi akibat kejahatan korupsi yang dilakukan orang-orang yang tidak punya hati, maka sudah seharusnya pemberian seragam diberlakukan. ————–
Recent Comments