Advokat dan Suap-suapan

9 08 2008

Advokat atau yang lebih dikenal sebagai pengacara seharusnya bisa menjadi profesi mulia bila dijalankan dengan benar. Sayangnya, banyak yang menjatuhkan derajatnya dengan bekerja menghalalkan segala cara, menyuap aparat penegak hukum baik polisi, jaksa atau hakim agar kliennya menang.

Pengacara yang tertangkap tangan melakukan praktek kotor itu mungkin hanya sedikit. Kasus yang mencuat misalnya, suap antara pengacara pengusaha Probosutedjo yaitu Harini Wijoso pada 5 staf MA yang meminta uang dengan alasan untuk Ketua MA Bagir Manan. Kasus lainya adalah suap antara Tengku Syaifuddin Popon, pengacara mantan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam Abdullah Puteh pada Panitera PT DKI Ramadhan Rizal dan Panitera Muda Pidana M Soleh.

Praktek pemberian uang dari advokat pada jaksa baru saja juga terkuak di persidangan Pengadilan Tipikor, Kamis (24/7) lalu. Dalam sidang, terungkap rekaman adanya pemerasan dari Jaksa kasus BLBI Urip Tri Gunawan kepada Reno Iskandarsyah, pengacara mantan Kepala BPPN Glen Yusuf sebesar Rp 1 miliar. Sungguh kotor kelakuan Urip. Dan sungguh disayangkan, permintaan jaksa nakal itu dituruti meski hanya Rp 110 juta. Kenapa sebagai orang yang mengerti hukum, mereka tidak melakukan perlawanan?

Meski advokat yang tertangkap tangan menyuap hanya sedikit, tapi faktanya buanyaaaaak sekali yang melakukannya. Alasannya macam-macam dari A sampai Z, tapi yang jelas, batas antara ”terpaksa menyuap” dan ”menikmati menyuap agar menang” itu sangat tipis.

Saya teringat cerita seorang teman kuliah yang dulu lurus, idealis, sebut saja Mawar yang sempat menggeluti profesi advokat dan membuka kantor sendiri tapi kemudian banting stir di bidang lain. Suatu hari saya bertemu dan bertanya kenapa berubah haluan. Mawar bercerita praktek korupsi, pungutan liar, peras-memeras sudah jadi makanan sehari-hari.

”Aku jengah jadi pengacara. Di pengadilan, banyak yang minta uang dan terang-terangan. Tak jarang orang-orang brengsek itu minta kanan kiri. Tak ada uang atau uang kalah banyak dengan dari lawan, artinya perkara kalah,’’ katanya berapi-api. ”Kalau lawan menang dengan argumen yang hebat sih aku bisa terima. Tapi ampyuuuun, argumen hukumnya saja amburadul tapi tetep saja dimenangkan,’’ tambahnya masih dengan semangat 45.

Mendengar cerita itu, saya bertanya kenapa mau ”diperas” atau memberi uang pada orang-orang nakal itu. Diapun menjawab ”Terpaksa bu, terpaksa oi. Kalau nggak ngasih uang ya artinya perkara akan kalah. Kalau klien sering kalah, reputasi ancur terus nggak ada lagi yang mau jadi klien. Mau lapor juga percuma, wong yang dilaporin polisinya gitu”. Dia kemudian mengatakan memilih cabut dari profesi itu karena susah melakukan perubahan. ”Selama penegak hukumnya korup, apa yang bisa kita lakukan?” ujarnya. Hmmmmmmm… jawaban yang putus asa banget.

Cerita itu tak jauh beda dengan obrolan ngalor ngidul dengan seorang pengacara kondang yang terkenal reputasinya oke dan bahkan dapat pernghargaan bergengsi. Sungguh-sungguh tak disangka. Selama ini dia dkenal sebagai orang yang tegas menolak suap dan menyatakan anti suap. Tapi dia secara tidak sadar keceplosan ”Kalau saya dari dulu punya prinsip, tidak akan mengotori tangan saya dengan menyogok. Saya ingin menangani kasus dengan bersih,’’ katanya. ”Tapi, kalau klien atau keluarganya mau melakukannya ya silahkan lakukan sendiri. Saya tidak bisa melarangnya, dan saya nggak ikut-ikut,’’ tambahnya enteng. Waduh, waduh, waduh… orang bersih macam apa dia..

Saya nggak habis pikir, dia sih bersih tidak mengotori tangannya. Tapi kenapa membiarkan keadilan dinodai padahal dia mengetahuinya, bahkan si klien meminta ijin padanya? Meski suap tidak dia lakukan, tapi uang itu jelas akan mempengaruhi kemenangannya di pengadilan. Artinya, kehebatannya di pengadilan tidak murni karena dirinya hebat, tapi karena faktor X tadi.

Bila melihat pada sisi lain, baik polisi, jaksa atau hakim, seringkali mereka berkilah ”Ya masyarakat jangan menawari atau menyogok. Kami kan juga manusia. Kalau tidak ada yang menyuap ya tidak akan terjadi itu.’’ Hal itu juga pernah diungkapkan juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko.

Nah, dalam kasus suap-menyuap ini siapa yang duluan. Advokat yang menyuap kemudian aparat tergoda menerima, atau aparat yang menggoda kemudian Advokat menyuap dan menikmati? Salah siapa? Ini seperti bertanya duluan mana telur dan ayam?


Actions

Information

Leave a comment