Hakim Nakal, Tak Ada Ampun. Pecat !!

24 07 2008

Hakim sebagai penjaga gawang terakhir pintu keadilan merupakan jabatan yang harus dijunjung tinggi. Untuk menjaga imparsialitas, hakim seharusnya menghindari konflik kepentingan, politik hutang budi atau berhubungan dengan orang bermasalah/ berperkara. Namun, apa jadinya bila seorang hakim meminta-minta uang kepada seseorang yaitu Artalyta Suryani yang notabene adalah ”ratu lobby” para pengemplang BLBI?

Pada kenyataannya, itulah yang dilakukan Ketua PN Jakarta Barat, Khaidir. Sehari sebelum penangkapan Artalyta, dengan tanpa malu Khaidir diketahui menghubungi Artalyta. Isi pembicaraan berkisar pada permintaan untuk membiayai perjalanan dua Hakim Agung bermain Golf ke China. Hal ini yang terkuak dalam rekaman percakapan Artalyta yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor.

Setelah ramai di media, Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan internal hingga akhirnya (Jumat, 11/7) mencopot Khaidir dari jabatan sebagai Ketua PN. Khaidir dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya pencopotan sebagai Ketua PN, dan mutasi ke pengadilan lain. Artinya, Khaidir tetap akan bisa menjalankan karirnya sebagai hakim. Sanksi ini dinilai kontradiktif dengan kategori pelanggaran yang masuk kualifikasi pelanggaran tingkat berat.

Dalam pencopotan Khaidir tersebut, ada beberapa hal yang perlu di kritisi. Pertama, pemeriksaan Badan Pengawas MA. Dalam kasus Khaidir, Badan Pengawas hanya memeriksa Khaidir dan TIDAK memeriksa dua Hakim Agung. Alasannya, percakapan telepon itu adalah inisiatif dari Khaidir dan bukan atas perintah hakim agung di MA. Apakah benar, tidak ada perintah atasan mengingat masih adanya budaya 3S ’sowan, sungkem dan sawer” diberbagai instansi pemerintah termasuk di MA?

Menurut humas MA Djoko Sarwoko, Khaidir benar menelpon Artalyta pada tanggal 1 Maret dan dijanjikan diberikan uang dua hari berikutnya. Namun belum ada pemberian uang itu karena Artalyta ditangkap KPK pada 2 Maret. Djoko menyatakan bahwa pada 20 Maret 2008 memang ada rombongan MA sekitar 20 orang pergi golf ke China.

Dengan adanya fakta ini, seharusnya MA menggunakan kasus Khaidir sebagai entry poin untuk memeriksa orang-orang yang pergi ke China. Setidaknya untuk mencari tahu dari mana uang yang digunakan untuk pergi. Tidak diperiksanya rombongan ini juga menimbulkan tanya, apakah pemeriksa juga termasuk dalam rombongan sehingga tidak dilakukan pemeriksaan? Kepergian rombongan MA ke China untuk golf jelas berbanding terbalik dengan apa yang selama ini di suarakan Ketua MA bahwa gaji hakim kecil sehingga perlu adanya renumerasi atau kenaikan gaji. Pantas saja selama ini gaji mereka kurang karena gaya hidupnya sangat mewah.

Kedua, soal pemberian sanksi pencopotan Ketua PN bukan pemberhentian tetap sebagai hakim. Menurut MA, perbuatan Khaidir tersebut digolongkan melanggar Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 5 Ayat 18 Keputusan Ketua MA nomor 215 KMA/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.

Untuk terjadinya pelanggaran tingkat berat, maka terdapat 4 jenis hukuman disiplin yang diatur pada Pasal 6 Ayat 4 PP Nomor 30/1980, yaitu a. Penurunan pangkat pada pangkat yang stingkat lebh rendah untuk paling lama 1 tahun; b. Pembebasan dari jabatan; c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Dalam kasus Khaidir, untuk sebuah pelanggaran tingkat berat, MA memilih hukuman yang ringan yaitu mencopot dan memutasi. Pilihan sanksi tersebut bisa dikatakan lebih terlihat hanya sekedar formalitas atau basa-basi belaka untuk menyelamatkan ’muka’ MA. Padahal, sebagai penegak hukum, hakim tentulah menguasai hukum dan tahu mana yang benar dan salah. Apalagi jelas-jelas seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Karena itu, hukuman bagi penegak hukum yang bersalah harus diperberat.

Ketiga, masalah kronis sistem pengawasan MA. Berkaca pada pengalaman, pengawasan internal MA selama ini bisa dikatakan bermasalah. Meski masyarakat banyak mengeluhkan praktek mafia peradilan, namun hanya sedikit hakim atau pegawai yang diberi sanksi pengawasan. Kalaupun ada, jumlahnya hanya hitungan jari dan tidak ada transparansi siapa yang diberi sanksi kecuali dalam kasus tertangkap tangan dan namanya mencuat di media seperti hakim PN Jakarta Selatan Herman Allositandi. Berdasarkan laporan tahunan MA tahun 2004-2007 hanya ada 6 hakim yang dipecat dari 1723 pengaduan kepada MA. Selain itu, hingga kini tidak ada satupun hakim agung atau pejabat MA yang diberi sanksi, meski banyak pengaduan mengenai MA.

Bila melihat kembali sanksi pada Khaidir, kalau sudah dimutasi, what next? Masih segar ingatan publik mengenai sanksi pada Ketua PT Jabar Nana Juwana. Hakim tinggi dalam perkara pilkada Depok tersebut dinyatakan melakukan unprofesional conduct oleh MA dan kemudian dinonpalukan atau ditarik ke MA. Lantas, tak lama kemudian diam-diam Nana malah dipromosikan menjadi Ketua PT Jateng. Bila melihat fakta tersebut, tidak tertutup kemungkinan hal sama akan terjadi pada Khaidir.Dengan adanya masalah dalam pemberian sanksi terhadap Khaidir, hal tersebut jelas menunjukkan ketidakseriusan MA dalam melakukan pembersihan internal. Bila yang melakukan pelanggaran berat tidak diberi sanksi berat, tentu tidak akan ada efek jera di lingkungan peradilan. Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadilan belum bersih dari praktek mafia peradilan dengan berbagai modusnya. Karena itu, seharusnya MA tidak hanya sekedar mencopot Khaidir tetapi juga memecat Khaidir sebagai hakim.

Terhadap fenomena hobby golf para hakim baik dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi, KPK seharusnya lebih proaktif lagi menelusuri adanya gratifikasi. Dengan melihat gaji hakim yang relatif pas-pasan, tentu biaya golf sangat membebani. Coba dibayangkan harga stik glf standar yang mencapai belasan hingga puluhan juta. Berapa bulan gaji yang harus dikeluarkan? Karena itu, perlu diusut dari mana biaya golf itu, dan dengan siapa para hakim melakukan golf, apakah dengan pihak berperkara atau pengusaha.

Dalam kasus Khaidir, KPK harus menyelidiki rombongan hakim agung yang pergi ke China apakah menerima gratifikasi. Terhadap perbuatan Khaidir, KPK perlu menelusuri lebih lanjut apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yaitu menerima janji terkait jabatannya. Logikanya sederhanya, bila Khaidir bukanlah seorang hakim dan menelpon Artalyta untuk meminta uang, apakah akan diberikan? Khaidir selalu mengatakan sedang ’apes’, hal itu menunjukkan sebenarnya masih banyak Khaidir-Khaidir lain diluar sana yang ’belum apes’.


Actions

Information

Leave a comment